- Jl By Pass No.05 Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping
- NPSN: 69964938
- admin@sman3sumbar.sch.id
Jumlah peserta didik baru yang akan diterima di SMA Negeri 3 Sumatera Barat pada Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebanyak 120 orang (4 rombel)
A. Persyaratan umum calon peserta didik meliputi:
1. Calon Peserta Didik Baru yang sudah dinyatakan “TIDAK DITERIMA” pada PPDB SMA Negeri 3 Sumatera Barat, gelombang ke-1 , Tidak dapat lagi mendaftar pada PPDB gelombang ke-2
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan (SKL/Surat Keterangan Kelas 9).
3. Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah;
5. Surat pernyataan bersedia tinggal di asrama, mematuhi peraturan sekolah dan asrama, serta tidak akan mengajukan pindah sekolah secepatnya 1 (satu) tahun. (diisi saat pendaftaran ulang) bermaterai 10000.
B. Persyaratan khusus calon peserta didik meliputi:
1. Memiliki nilai rata-rata rapor SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dari semester 1 s.d. 5 minimal 80 (delapan puluh) dibuktikan dengan fotocopy rapor SMP/MTs (dengan memperlihatkan aslinya) kecuali SMA dengan keberbakatan olahraga
2. melampirkan ( Jika ada)
a. Surat Keterangan Juara Umum dari Semester 1 s.d 5 SLTP/MTs dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kemenag Kota/Kabupaten (1 siswa per sekolah)
b. Prestasi akademik (sains, teknologi, riset dan Inovasi)/ non akademik (Seni budaya dan olahraga) berjenjang minimal tingkat kabupaten. Bukti atas prestasi akademik dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu atau berkelompok ( khusus prestasi kelompok dilengkapi dengan SK penetapan Peserta lomba oleh sekolah)
c. Sertifikat atau surat keterangan hafal kitab suci/tahfizh minimal 2 juz dari sekolah yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum jadwal pendaftaran PPDB
3. Mengikuti tes akademik yang dilaksanakan pada tempat yang ditetapkan;
4. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.